Amnesty: Pembubaran FPI Berpotensi Melanggar Hak Berserikat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id — Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah sebagai pelanggaran atas kebebasan sipil dan hak berserikat. Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemerintah semestinya mengambil keputusan yang adil dengan mengedepankan proses pengadilan dalam pembubaran FPI.

“Keputusan ini (pelarangan, pembubaran FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi. Sehingga akan semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” kata Usman, dalam rilis resmi Amnesty Indonesia, Rabu (30/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Usman mengatakan, Amnesty Indonesia memahami maksud pemerintah dalam membubarkan, dan melarang segala bentuk kegiatan, dan penggunaan ormas FPI. Dikatakan Usman, ada maksud pemerintah menerbitkan SKB 6 Menteri dan Lembaga sebagai respons atas ragam aksi yang dilakukan FPI dalam berkegiatannya.

Namun bukan berarti, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah pembubaran dengan cara sepihak, dengan membuang mekanisme hukum di pengadilan. Usman menegaskan, kewajiban pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, dalam pelarangan, dan pembubaran sebuah organisasi.

“Dapat dimengerti, adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal-usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI. Namun kita harus menyadari, bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, merupakan hukum yang sama, yang melindungi hak asasi manusia,” kata Usman.

Dilansir Republika, dasar hukum pelarangan, dan pembubaran FPI dengan penggunaan Perppu 2/2017. Aturan tersebut, dinilai Amnesty sebagai jalan pintas bagi pemerintah, dalam pembubaran, dan pelarangan organisasi.Akan tetapi, justru menyimpan masalah. Karena menghilangkan mekanisme pemberian teguran, dan proses pemeriksaan di pengadilan. (Sitha/dbs).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *