Aliansi Jurnalis Video Minta Kapolri Tidak Menabrak Undang-undang

Kapolri Jenderal Idham Aziz
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Aliansi Jurnalis Video meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si dengan sukarela merevisi maklumat yang telah diumumkan kepada publik terkait tindak lanjut pembubaran Front pembela Islam (FPI), agar tidak menabrak undang-undang.

“Meralat maklumat bukanlah hal yang tabu, justru merupakan wujud kesadaran dan penghormatan terhadap demokrasi dan kritik yang membangun,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Video (AJV) Syaefurrahman Al-Banjary, Sabtu (2/1/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolri, AJV telah membaca Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/1/1/2021 pada poin 2.d. yang berbunyi: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”

“Kami Aliansi Jurnalis Video (AJV), organisasi berbadan hukum yang menjadi wadah para jurnalis berbasis video, menyatakan sangat dirugikan oleh narasi tersebut.”

Menurut AJV, kerugian terletak pada pengekangan hak konstitusional kami yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

AJV mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menggunakan narasi “setiap orang”, maka kerugian konstitusional akibat narasi poin 2.d. maklumat tersebut dapat dikatakan merugikan seluruh warga Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu, kami minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera meralat Maklumat Nomor Mak/1/1/2021 dan menghapus keseluruhan poin 2.d. dalam maklumat tersebut,” kata Syaefurrahman (*)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *