Hikmah Siang : 4 Jenis Nikah yang Dilarang Menurut Ulama

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Secara bahasa Arab bahwa nikah berarti penggabungan dan pengumpulan (Al-Damm Wa Al-Jam’) atau persetubuhan (Al-Wath’u). Sedangkan menurut istilah, bahwa nikah adalah ikatan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensyarahkan istimta’ (Hubungan Badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Dalam ajaran Islam, nikah dinilai sebagai salah satu ibadah kepada Allah SWT. Bahkan nabi mengungkapkan bahwa nikah termasuk pada sunahnya. Namun selain itu, nikah juga merupakan kerjasama antara individu dalam membangun rumah tangga dan sarana reproduksi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mengenai hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa terdapat empat macam nikah yang dilarang atau rusak dan tidak sah (nikah fasidah). Berikut adalah 4 jenis pernikahan yang dilarang, yang hajinews.id lansir dari akurat.co

1. pertama, nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar).

2. Kedua, nikah mut’ah (nikah yang dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam akad).

3. Ketiga, nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah atau pinangan laki-laki lain.

4. Keempat, nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk kembali).

Sementara mengenai nikah mut’ah, ada sekelompok orang yang menghalalkannya dan berdalih pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 24, yakni:

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Artinya: “Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban”.

Dalam hal ini, kata ujrah di ayat tersebut bagi orang yang menghalalkan nikah mut’ah itu diartikan dengan biaya kontrak. Padahal makna kata itu biasanya diartikan sebagai mahar.

Mengutip pada NU Online, bahwa ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah, khususnya ulama yang tergolong pada empat mazhab telah melarang dan mengharamkan nikah mut’ah.

Sementara menurut Imam Syafi’i sendiri bahwa semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui, maka nikah tersebut tidak sah, dan tentu tidak ada hak waris juga talak antara kedua pasangan yang menikah dengan metode tersebut. (Sitha/dbs).

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar