Jaksa Pinangki: Kejagung Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Foto okezone
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HajinewsJaksa Pinangki menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, bahkan sebelum dirinya melapor ke institusi penegak hukum itu.

“Ada laporan dari wartawan kalau Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya kirim wa (WhatsApp) ke Aryo, saya sampaikan ke dia: Mas Aryo, ini kok ada orang PK tapi orangnya tidak lapor ke Kejaksaan? Orangnya tidak hadir. Dijawab Aryo: Iya mbak saya akan laporkan ke direktorat dia, dan ternyata menurut Aryo dari insititusi sendiri sudah tahu (mengenai Djoko Tjandra). Bukan saya yang laporkan dan saya tidak tahu kalau Kejaksaan (Agung) sudah tahu,” kata Pinangki, dilansir Okezone, Kamis (7/1/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aryo yang disebut Pinangki adalah kepala Subdirektorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung. Pinangki mengaku mendapat informasi soal keinginan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali adalah pada 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia dari pelariannya. Sebab, kata Pinangki, Djoko Tjandra sudah tidak lagi didukung pemerintah Malaysia.

“Awal rencana keberangkatan kami ke Malaysia untuk bertemu Pak Djoko Tjandra berdasarkan keterangan Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dulu, Djoko Tjandra berencana akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung secara politik oleh pemerintahan Malaysia,” kata Pinangki.

Karena mengetahui hal itu, Pinangki berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum ke Djoko Tjandra dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra pada pertemuan 12, 19, dan 25 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia.

“Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya,” kata Pinangki.

Foto-foto Djoko Tjandra pun sudah ditunjukkan kepada Aryo. “Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa,” kata Pinangki.

Pinangki didakwa dengan 3 dakwaan

Dalam perkara ini Pinangki didakwa tiga dakwaan yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *