Pakar Hukum Tata Negara UGM: ‘Ngaco’ Maklumat Kapolri Pasal 2d FPI Itu

Zainal Arifin Mochtar (foto: Kumparan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Menyoal Maklumat Kapolri Pasal 2d, soal FPI yang masih terus menuai kritik. Meski Polri menyatakan poin tersebut tidak terkait dengan pers, tetapi tetap dinilai Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, sebagai aturan yang ‘ngaco‘ karena berlaku untuk masyarakat.

Dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI disebutkan:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Pasal 2d tersebut menurut Zainal Arifin terasa aneh, lantaran dikecualikan bagi pers, namun berlaku bagi masyarakat.

“Maklumat Kapolri yang kemudian dilarang terlibat FPI yang paling lucu itu memang soal 2d itu. Ini kan ngaco betul ya, ketika media massa protes akhirnya dibuat pengecualian. Saya ingat betul karena dalam sebuah dialog, juru bicara kepolisiannya sendiri mengatakan ‘ya khusus poin d-nya sudah kami kecualikan dari media massa’,” ujar Zainal dalam diskusi di YouTube PuSAKO FH Universitas Andalas, dilansir Kumparan, Rabu (6/1).

Alasan Zainal menilai maklumat tersebut ‘ngaco‘. Sebab, media massa memproduksi berita untuk dibaca masyarakat. Media massa diperbolehkan memproduksi konten FPI asal sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Untuk siapa berita?

Alangkah anehnya, masyarakat dilarang untuk mengakses konten terkait FPI. Ia pun mempertanyakan untuk siapa media memproduksi berita apabila tidak diperbolehkan diakses masyarakat.

“Pertanyaan saya lebih konyol lagi, kalau media massa bikin konten yang baca siapa? emang media massa bikin konten yang baca media massa sendiri? enggak mungkin,” kata dia.

“Kalau hanya dikecualikan dari media massa, artinya media massa boleh mengakses boleh mengunggah, boleh menyebarluaskan, tapi bagaimana dengan masyarakat? wong media massa buat itu untuk diakses,” sambungnya.

Terlebih pembatasan terhadap masyarakat melalui Maklumat Kapolri merupakan cara konyol dan sudah sejak dahulu dilakukan.

“Cara konyol begini ini sudah kita hadapi dari dulu, saya sepakat dengan yang tadi disampaikan, ini yang sudah berulang-ulang kekonyolannya yang sama,” ucapnya.

Dengan pelarangan FPI, ditambah dengan adanya Maklumat Kapolri, Zainal menduga pemerintah tengah mempertontonkan praktik otoritarianisme.

“Enggak mungkin rasanya kita bisa bayangkan, kekonyolan ini lahir dari kecerdasan negara dan yang harus kita kemudian pahami, kalau negara cerdas, kita pahami mereka, enggak bisa,” kata Zainal.

“Kita harus curigai negara. Negara sedang mempertontonkan otoritarianisme. Apakah sama dengan rezim Soeharto? belum tentu sama, bisa jadi neo otoritarianisme, atau apa pun bahasanya,” pungkasnya. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *