Komnas HAM, Penembakan Laskar FPI Ada Indikasi Unlawfull Killing

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang terkait dengan penembakan enam laskar FPI, komnas Hak Asasi Manusia atau HAM akan membeberkan temuan-temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam insiden tersebut.

Tim Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan dua laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil dengan petugas kepolisian yang diduga menggunakan senjata api. Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan.

“Terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak,” kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di jalan depan salah satu warung.

Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. Saksi melihat petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok dan tiarap.

Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu warung yang berada di rest area KM 50. Setelah itu, empat laskar tersebut dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.

Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telefon seluler.

Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait kasus narkoba, bahkan ada yang mendengar perihal terorisme.

Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19.

“Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser,” ungkapnya.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi – pengawal Habib Rizieq yang berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

“Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Anam.

Sebelumnya keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50, namun, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.

“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

“Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” tuturnya.

Choirul Anam mengungkapkan bahwa, pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS oleh pihak Polda Metro Jaya saat itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, Komnas HAM menemukan adanya pihak luar petugas kepolisian pada kegiatan yang berujung tewasnya 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *