LPSK Kembali Tegaskan Siap Lindungi Saksi Peristiwa KM 50

Foto ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan dan menyebabkan kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember 2020 yang lalu.

Setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menyatakan peristiwa tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, yang kemudian Komnas HAM meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan siap membantu pengungkapan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya 4 orang laskar FPI, dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik.

Enam orang yang sudah Mengajukan Permohonan

Sejauh ini sudah sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar (FPI) telah meminta perlindungan ke LPSK yang permohonannya tengah didalami, hanya saja dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, LPSK sempat menemui kendala dimana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Namun, dengan adanya hasil temuan baru dari Komnas HAM, di mana munculnya tersangka baru, maka kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum terbuka kembali, Edwin menambahkan.

“Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing” kata Edwin dalam siaran pers, Jakarta, pada Jum’at (8/1/2021).

Setelah menganalisa keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa ini, kata Edwin. Dan selama proses penyelidikan, Komnas HAM setidaknya telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda yakni daerah Sentul, Rest Area KM 50 dan di daerah Karawang.

LPSK, akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan, Edwin menegaskan.

“Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka” pungkas Edwin. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *