Jakarta, hajinews.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban,” kata Budi Karya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Ahad, 10 Januari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi hajinews.id, setidaknya ada tiga jenis santunan untuk keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, berikut penjelasannya
1. Santunan dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 . Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menjelaskan pembagian santuna menunggu identifikasi korban
“Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI [Disaster Victim Identification] dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI,” ujarnya dilansir tempo.co.
2. Santunan dari Jamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air yang jatuh pada Sabtu (9/1). Ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan kepada BP Jamsostek.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek, dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris pada korban,” kata Krishna dalam keterangan resminya, seperti dikutip liputan6.com pada Senin (11/1/2021).
Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
3. Santuan bagi pemilik polis asuransi komersial
Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar.
“Kami akan memastikan proses klaim asuransi sesuai dengan koridornya,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Minggu, 10 Januari 2021 dilansir trenasia.com. (sitha/dbs).