Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya SJ-182

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban,” kata Budi Karya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Ahad, 10 Januari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi hajinews.id, setidaknya ada tiga jenis santunan untuk keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, berikut penjelasannya

1. Santunan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 . Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menjelaskan pembagian santuna menunggu identifikasi korban

“Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI [Disaster Victim Identification] dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI,” ujarnya dilansir tempo.co.

2. Santunan dari Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air yang jatuh pada Sabtu (9/1). Ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan kepada BP Jamsostek.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek, dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris pada korban,” kata Krishna dalam keterangan resminya, seperti dikutip liputan6.com pada Senin (11/1/2021).

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

3. Santuan bagi pemilik polis asuransi komersial

Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya akan diberikan jaminan atas klaim pembayaran asuransi komersial bagi para pemilik polisnya masing-masing. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar.

“Kami akan memastikan proses klaim asuransi sesuai dengan koridornya,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Minggu, 10 Januari 2021 dilansir trenasia.com. (sitha/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *