Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, Selasa (12/1). Dalam putusannya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam kasus ini, kuasa hukum Habib Rizieq menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. Mereka meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari tahanan.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Kini ia masih ditahan di Polda Metro Jaya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *