WHO Larang Bukti Vaksinasi COVID-19 untuk Syarat Bepergian Ini Alasannya

Sertivikat tanda bukti vaksinasi covid-19 (foto: detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak menganjurkan bukti vaksinasi COVID-19 atau kekebalan sebagai satu-satunya syarat untuk melakukan perjalanan internasional. Sebab, kemanjuran vaksin dalam penularan virus tersebut masih belum diketahui pasti. Lantas bagaimana dengan Indonesia yang terlanjur mengumumkan perihal bukti vaksin ini?

Komite Darurat WHO, yang terdiri dari 19 ahli independen, mengadakan pertemuan keenam dalam setahun karena jumlah kematian global akibat pandemi mencapai dua juta di antara lebih dari 90 juta kasus COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para ahli mengeluarkan serangkaian rekomendasi, yang diterima oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dan dikirim ke 194 negara anggota badan PBB itu.

“Saat ini, tidak memperkenalkan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat satu-satunya, karena masih ada ketidakpastian yang kritis mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” kata panel WHO.

 

Vaksin tidak menjadikan manusia kebal 100% dari terinfeksi virus

“Bukti vaksinasi seharusnya tidak mengecualikan pelancong internasional dari mematuhi langkah-langkah pengurangan risiko perjalanan lainnya (seperti tes swab),” lanjut Tedros, dikutip kontenislam dari laman Channel News Asia, Ahad (17/1/2021).

Didier Houssin, ketua panel, mengatakan bahwa alasan itu cukup masuk akal. Sebab, ada perbedaan besar di antara negara-negara tentang pengujian, karantina dan larangan perjalanan, yang menyebabkan dunia masih ‘lumpuh’.

Didier menyarankan agar WHO mengambil langkah tegas untuk membuat pedoman yang jelas untuk persyaratan yang aman dalam bepergian.

Senada, ahli darurat utama WHON Mike Ryan, mengatakan bahwa saat ini bukti ilmiah tidak lengkap dan vaksin belum merata di tiap negara.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh melakukannya (syarat bukti vaksinasi) sekarang dan tetap membuat pembatasan yang perlu saat bepergian,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tempo, Kamis (31/12/2020). Terdapat tenaga medis yang terpapar virus corona setelah menerima vaksin. Hal ini disebabkan vaksin membutuhkan waktu untuk bisa berkembang dan membentuk antibodi.

“Kami tahu dari uji klinis vaksin bahwa perlu sekitar 10 hingga 14 hari bagi Anda untuk mulai mengembangkan perlindungan dari vaksin,” kata Ramers. “Dosis pertama vaksin corona yang menurut kami memberi Anda sekitar 50%, dan Anda membutuhkan dosis kedua itu untuk mencapai perlindungan maksimal. (dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *