BLT Ibu Rumah Tangga Cair, Gini Cara Dapatkannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu rumah tangga guna memenuhi kebutuhan pangan. Besaran uang bantuan BLT ibu rumah tangga yakni Rp2,4 juta, yang disalurkan oleh Kemensos mulai Januari hingga Desember 2021. Skema penyaluran BLT ibu rumah tangga akan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan bagi ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan BLT terlebih dahulu harus mendaftar dalam DTKS. “Harus daftar DTKS,” kata Mensos di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bagaimana Caranya daftar DTKS? Datang ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk mendaftar DTKS. Nantinya pendaftar akan dinilai oleh pengurus tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan layak masuk dalam golongan DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

“Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir,” katanya.

Lalu, Pre-List Akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Bansos itu akan ditransfer kepada penerima yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Dilansir dari website Kemensos, Jakarta, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH juga membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Adpaun Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

(Sitha/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *