Hajinews.id – Rasulullah SAW sebagai sebaik-baiknya teladan, sampai hal yang disukai beliau pun ditiru oleh umatnya. Salah satu hal yang digemari Rasulullah SAW adalah cuka, bahkan beliau mengatakan bahwa cuka adalah lauk terbaik.
Mengapa Rasulullah SAW menetapkan cuka sebagai lauk terbaik? Lantas, mengapa Rasulullah SAW menetapkan cuka sebagai lauk terbaik? Apa sajakah manfaat dari cuka itu?
Dilansir dari YouTube Islam Populer, Cuka adalah lauk kesukaan Rasulullah SAW, bahkan di konsumsi pula oleh nabi-nabi sebelum beliau. Hal tersebut dapat dilihat dari hadist Rasulullah SAW: “
Ummu Sa’ad menyebutkan bahwasannya Rasulullah SAW masuk ke rumah Ummul Mukminin Aisyah RA ketika ia sedang berada di sana. Nabi SAW bertanya, “Apakah ada makanan? Aisyah pun menjawab, “ Hanya ada roti, kurma, dan cuka,” Rasulullah pun bersabda,” Sebaik-baik lauk adalah cuka. Ya Allah berkahilah cuka. Sesungguhnya ia adalah lauk para nabi sebelumku dan tidak akan pernah kekurangan sebuah rumah yang di dalamnya ada cuka.” (Sunan Ibnu Majah).
Pada zaman nabi cuka bukanlah satu-satunya makanan khususnya lauk, adapula daging, keju, dan roti. Namun Rasulullah SAW mengatakan bahwa cuka adalah lauk terbaik untuk menjaga perasaan para istrinya dengan memuji makanan yang ada beliau mengajarkan untuk tidak mencela makanan serta memperlakukan istri dengan baik.
Sejumlah manfaat terkandung di dalam cuka. Cuka adalah antibiotik yang tentu saja baik untuk mencegah gigi rapuh, membersihkan pencernaan, dan melawan bakteri juga parasit yang berada di dalam perut.
Selain itu, cuka juga membantu mengatasi obesitas, asma, alergi dan diare yang berat sekalipun. Cuka juga bermanfaat untuk mengobati sakit persendian dan meredakan sengatan serangga atau hewan laut.
Garvies dalam bukunya tentang pengobatan tradisional menyebutkan bahwa cuka dapat membersihkan kandung kemih. Selain itu disebutkan pula bahwa cuka bisa membersihkan nanah yang ada pada saluran kencing. Mengkonsumsi cuka dalam makanan atau menambahkannya dalam secangkir air, bisa menjaga kadar lemak.
Cuka dihukumi halal, tidak ada dalil yang mengharamkan cuka. Namun ada beberapa hukum cuka berdasarkan asalnya. Jika cuka berasal dari khamr atau segala sesuatu yang memabukkan, cuka tidaklah halal dan jika khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya atau secara alamiah, maka cuka kembali ke hukum awalnya yaitu suci dan halal.