Selalu Bungkam, KPK Merasa Sia-sia Periksa Juliari

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Walau sudah berstatus sebagai tersangka korupsi bansos, mantan mensos Juliari Peter Batubara jarang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diakibatkan JBP selalu bungkam. KPK menganggap sia-sia dan menghabiskan waktu.

“Sekarang, kalau ada seorang yang mempunyai informasi dia tidak mampu membuka sama sekali, kan kita cari. Biarin saja mereka nggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (20/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia mengatakan, akan menjadi pekerjaan yang sia-sia jika pemeriksaan terhadap JPB dilakukan hingga memakan waktu panjang, tapi tidak memiliki hasil. Karena itu, KPK lebih baik memeriksa saksi-saksi lain guna mendapati konstruksi perkara tersangka.

“Kalau menteri kan perannya sudah di atas sekali, kebijakan. Dia hanya memerintah atau apa, tidak mungkin secara spesifik di lapangan dia ikut ini ikut ini. Itu kan tergantung saksi-saksi, itu bicara apa,” katanya.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dsb).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *