Bukan Soal Anies, Pengamat: Pilkada 2022 Untuk Selamatkan Proses Demokrasi Elektoral

Ilustrasi ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mencantumkan jadwal Pilkada 2022 dan 2023. Sementara fraksi-fraksi di DPR RI pun terbagi dua kubu, ada yang setuju dan tidak setuju.

Kemudian muncul asumsi bahwa kubu yang menyetujui adanya Pilkada 2022 memiliki kaitan dengan keinginan memuluskan jalan Anies Baswedan ke Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan asumsi tersebut kurang relevan adanya.

“Bahwa usulan mengaitkan Pilkada 2022 itu berkaitan dengan Anies Baswedan maju di Pilpres 2024 kurang relevan. Karena ada ratusan kepala daerah yang masa jabatannya juga akan habis di 2022 selain Anies,” ujar Adi, dilansir Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).

Adi menilai terlalu sederhana jika masalah ada tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 dikaitkan dengan potensi Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2024.

Baginya ada yang lebih penting dengan dilaksanakannya Pilkada 2022 dan 2023 yaitu menyelamatkan proses demokrasi elektoral secara langsung.

“Artinya usulan Pilkada 2022 dan 2023 itu normalisasi dalam proses Pilkada sehingga tidak ada amputasi kepala daerah. Kalau tidak ada pilkada 2022 dan 2023, ini secara tidak langsung telah mereduksi dan menghancurkan proses demokrasi elektoral kepala daerah secara langsung,” kata dia.

Apabila normalisasi pilkada tak dilakukan dan tetap berlangsung Pilkada Serentak di 2024, Adi menilai seolah kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 dikorbankan.

Dan hal tersebut, kata dia, tak ubahnya membuat pemerintah bisa menunjuk ratusan Plt di daerah untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

“Makanya kalau dilihat secara substansi, usulan Pilkada 2022 dan 2023 ya untuk menyelamatkan supaya kepala daerah tidak di Plt kan,” jelasnya.

“Ini kan menjadi ironi dalam demokrasi kita pascareformasi. Di satu sisi kita ingin memilih kepala daerah secara langsung, kok tiba-tiba Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan dengan alasan keserentakan Pilkada di 2024. Kan bisa dimundurin di 2027,” tandasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar