Ustadz Abdul Shomad: Media Tidak Boleh Menceritakan Aib Seseorang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) mengisi tausiah nasional bertema “Kode Etik Jurnalistik dalam Perspektif Islam” pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang ke-1 secara virtual, Senin (8/2).

Mengawali ceramahnya, UAS mengucapkan selamat ulang tahun ke-1 kepada organisasi perusahaan media siber JMSI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut UAS, media harus pandai dan selektif dalam mengabarkan informasi maupun berita kepada masyarakat.

“Wartawan harus melihat objek itu sesuai hukum asalnya yakni bersih. Oleh karena itu media tidak boleh suudzon,” kata UAS seperti dikutip redaksi.

Selanjutnya UAS menjelaskan, selain mengikuti kode etik jurnalistik, wartawan juga harus bekerja sesuai dengan yang diajarkan agama. Dalam hal ini yaitu perspektif Islam.

Kata UAS, dalam mengabarkan berita tugas wartawan yang pertama adalah mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Selanjutnya wartawan juga harus menjaga kehormatan manusia,” sambungnya.

Dalam menyampaikan informasi, wartawan juga tidak boleh hanya mendengar dari satu sumber. Artinya harus ada konfirmasi serta cek and balance atau istilah dalam Islam disebut Tabayun.

Poin berikutnya adalah dilarang mencaci maki orang yang menyembah selain Allah dan tidak diperbolehkan adanya generalisasi dalam menyampaikan informasi.

“Wartawan tidak boleh membicarakan aib seseorang,” tegas UAS.

Adapun terkait keberpihakan media, menurut UAS, jika untuk menunjukkan kebatilan atau menyelamatkan orang banyak, maka hal ini dibenarkan dalam Islam.

“Orang yang menyampaikan berita benar akan mendapatkan pahala, dan sebaliknya jika wartawan mengabarkan informasi salah akan mendapat dosa,” demikian Ustadz Abdul Somad.

Untuk diketahui, JMSI dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2020, sehari sebelum puncak acara HPN 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat ini JMSI memiliki pengurus daerah di 29 provinsi di tanah air dan tidak kurang dari 500 perusahaan media siber sebagai anggota.

JMSI memiliki badan hukum perkumpulan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta telah terdaftar secara administratif di Dewan Pers tengah mengikuti proses verifikasi faktual untuk menjadi konstituen Dewan Pers.

Peringatan HUT pertama JMSI dan HPN 2021 yang diselenggarakan JMSI mengusung tema umum “Satu Barisan Melawan Covid-19”

Selain Ustadz Abdul Somad, sejumlah tokoh lain dijadwalkan ikut berbicara dalam kegiatan itu, di antaranya Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Letjen Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri, dan ekonom senior Didik I. Rachbini. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *