Pengusutan Kasus KM 50 Terkesan Lambat, Pakar Hukum Sebut Kasus Akan Hilang Seiring Berjalannya Waktu

Pengusutan Kasus KM 50 Terkesan Lambat, Pakar Hukum Sebut Kasus Akan Hilang Seiring Berjalannya Waktu
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 tol Jakarta-Cikampek Hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan atau terkesan lambat dari pihak Kepolisian. Kabar terakhir, tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri masih mengkaji surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Menurut Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Ada beberapa faktor yang membuat Polisi tidak agresif dan cenderung melambat menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, bukti-bukti permulaan yang ditemukan oleh Komnas HAM tidak cukup meyakinkan untuk mendorong polisi bertindak progresif.

Kedua, atmosfer hukum dan politik tidak cukup mendukung progresifitas penegak hukum

Kemudian faktor ketiga, adalah melemahnya kelompok civil society dalam menuntut penuntasan kasus tersebut. Sehingga dengan melemahnya civil society tersebut, tidak ada tekanan yang berat terhadap pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dengan segera.

Terakhir, adalah keberhasilan penggiringan opini bahwa dalam kasus ini, kesalahan ada pada korban. “Framing yang cukup berhasil bahwa ada kesalahan dari yang menjadi korban,” ujar Suparji saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Minggu (7/2).

Tidak heran jika sampai dengan saat ini belum ada kemajuan yang signifikan terhadap rekomendasi Komnas HAM tersebut. Pada sisi lain rekomendasinya juga tidak sesuai dengan ekspektasi publik, yang menduga bahwa dalam tragedi berdarah di Km 50 tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

“Karena ada enam orang yang tewas tanpa diketahui secara sebabnya secara transparan dan akuntabel,” ungkap Suparji.

Suparji menilai tidak menutup kemungkinan kasus pelanggaran HAM di Km 50 tersebut akan hilang seiring dengan berjalannya waktu. Suparji mengatakan kemungkinan seperti bisa terjadi, karena semakin lama semakin susah mencari bukti-bukti dan semakin sulit ditemukan. pungkasnya.

Sumber : bizlaw

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *