Korupsi, Pejabat China Dihukum Mati! Joko Anwar: Belajar ke Indonesia

Sutradara dan produser film, Joko Anwar. /Instagram @jokoanwar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Seorang Mantan Kepala China Huarong Asset Management Co., Lai Xiaomin dieksekusi mati atas tuduhan menerima suap. Di Negara Tirai Bambu itu hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang paling berat dari upaya anti-korupsi Presiden Xi Jinping.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Bloomberg, Rabu (10/2). Pengadilan Kota Tianjin telah menyatakan Lai Xiaomin bersalah karena korupsi dan bigami atau menganggu rumah tangga orang lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lai Xiaomin menerima suap seniai 1,79 miliar yuan (Rp3,8 triliun) pada kurun waktu antara 2008 dan 2018. Selain itu, semua aset pribadinya juga akan disita.

Atas adanya hukuman mati terhadap pejabat China karena kasus korupsi, tampaknya turut disoroti oleh sutradara sekaligus produser film, Joko Anwar.

Joko Anwar pun lantas menyinggung soal negara China yang bisa menghukum mati pejabatnya karena terbukti melakukan tindakan korupsi.

Tak lain lantaran hingga saat ini di Indonesia belum pernah ada pejabat yang mendapat hukuman tersebut pada kasus serupa.

Kemudian, Joko Anwar melontarkan ucapan agar China lebih baik belajar ke Indonesia terkait penghukuman kasus korupsi yang lebih manusiawi.

Komentar tersebut disampaikan Joko Anwar melalui akun Twitter pribadinya @jokoanwar pada Rabu, 10 Februari 2021.

Cuitan Joko Anwar tentang hukuman mati bagi koruptor di China.

“Bego banget korupsi sampai bisa dihukum mati. Suruh belajar ke Indonesia dulu lah,” ujar Joko Anwar.

Seperti diketahui, para tersangka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia belum pernah ada yang mendapat hukuman mati.

Namun belakangan ini, terkait kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Peter Batubara telah mendapat dukungan dari bergabagi pihak dan mendesak KPK melaksanakan hukuman itu.

Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *