Penjelasan UAS Tentang Puasa Rajab yang Mulai Dilaksakanan 13 Februari 2021

Penjelasan UAS Tentang Puasa Rajab yang Mulai Dilaksakanan 13 Februari 2021
Ustad Abdul Somad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



2. Dalil Khusus Puasa Rajab

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: Yang artinya, “Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata : “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rojab dan ketika itu kami memang di bulan Rojab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata : “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rojab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rojab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi pun pernah tidak berpuasa dengan utuh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Artinya di saat Nabi meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib.

Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi , jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah 2/322: Yang artinya, “Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata: Yaa Rasulullah apakah engkau tidak mengenalku?

Rasulullah menjawab: Siapa Engkau? Dia pun berkata: Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah bertanya: Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar),

Ia menjawab: Aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah bersabda: Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : Tambah lagi (yaa Rasulullah) sesungguhnya aku masih kuat.

Rasulullah berkata: Berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata: Tambah lagi ya Rasulullah.

Rasulullah berkata: berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata:

Tambah lagi (Yaa Rasulullah), Rasulullah bersabda: Jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya.”

Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut. Sabda Rasulullah : “Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”.

Sesungguhnya Nabi memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah.

Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. “Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439

Hadits riwayat Usamah Bin Zaid: Yang artinya, “Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulullah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban.

Rasulullah menjawab: Bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201.

Imam Syaukani 4/291, menjelaskan yang artinya, secara tersurat yang bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rojab dan Ramadhan”

ini menunjukkan bahwa puasa Rojab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi.

Dari penjelasan dari ulama empat madzhab sangat jelas bahwa puasa bulan rajab adalah sunnah, hanya menurut madzhab Imam Ahmad saja yang makruh.

Dan ternyata kemakruhan puasa Rajab menurut madzhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh.

Atau dengan melakukan puasa diselain bulan Rajab maka kemakruhannya akan hilang.

Dan mereka tidak mengatakan puasa rajab bid’ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet. Wallohu a ‘lam bishshowab

Sumber : wartakota