Presidium KAMI, Din Syamsuddin: Politik Dagang Sapi, Merusak Indonesia

Ketua Umum Dewan Nasional (DN) Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ketua Umum Dewan Nasional (DN) Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin mengatakan bisa terjadi politik dagang sapi yang merusak Indonesia saat ini, sebab partai-partai besar yang tampil akan merapat berkoalisi. Contohnya saja, pembahasan RUU Pemilu terancam tak dilanjutkan usai seluruh parpol koalisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menolak adanya revisi.

Dengan begitu, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Pilpres 2024 tetap 20 persen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketua Umum Dewan Nasional (DN) Pergerakan Indonesia Maju (PIM) tersebut Din mengatakan syarat PT 20 persen akan membuat seluruh partai besar bergabung menjadi kekuatan yang besar.

Jika itu terjadi, menurut dia, akan terjadi politik dagang sapi yang dapat merusak Indonesia, khususnya di Pilpres 2024.

“Salah satu yang digugat dari Rizal Ramli, Refly Harun, agar presidential threshold diturunkan jadi 0 tapi ditolak MK. Kalau masih dipatok 20 persen, maka partai-partai besar yang tampil akan merapat berkoalisi,” kata Din DN PIM bertajuk Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, sebagaimana dilansir Galamedianews, Kamis (11/2/2021).

“Terjadilah politik dagang sapi dan inilah yang merusak Indonesia saat ini. Apalagi tidak menjalankan amanat sila keempat (Pancasila),” kata dia.

Eks Ketum PP Muhammadiyah itu berpandangan saat ini negera membutuhkan pemimpin yang dimiliki seluruh masyarakat, bukan hanya milik segelintir orang.

“Indonesia memerlukan kepemimpinan hikmah. Ketika tampil dia milik orang banyak, bukan hanya milik orang-orang yang mendukungnya. Inilah kenegarawanan yang hilang dan langka dalam hidup kebangsaan kita,” sebut dia.

Karena itu, menurut Presisidum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, revisi UU Pemilu tak ada gunanya jika tak mengubah secara keseluruhan ketentuan yang ada.

“Saya katakan kalau hanya sekadar mengubah pernik-pernik dan perabot rumah dan enggak mengubah struktur, maka enggak ada gunanya,” pungkas Din.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 diatur tentang syarat pencalonan presiden. Adapun, bunyi pasal 222 yakni:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar