Demokrasi Cacat dan Sistem Pemilu 2024

Demokrasi Cacat dan Sistem Pemilu 2024
ilustrasi : pemilu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Padahal sudah banyak masukan dan kritikan dalam UU Pemilu dan Pilkada tsb, antara lain yang menonjol adalah mengenai penghilangan Parlemetary Threshold dan Presidential Threshold atau ambang parlemen maupun presiden alias PT . Hal inilah yang mau dihindari mereka, hanya karna nantinya tentu saja akan sangat merugikan partai2 besar dan oligarki.

Dari segi waktu penyelenggaraanya, jika tidak ada revisi UU tersebut maka pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada Apri 2024, sebagaimana saat 2019 lalu, sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024, sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jika pemilu dan pilkada yang digelar serentak pada 2024, juga akan banyak menimbulkan sejumlah persolanan. Terutama mengenai beban berat penyelenggara pemilihan ; KPU, Bawaslu, hingga level Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Beban penyelenggara pemilu ini juga akan sangat berat lagi lantaran menjalankan enam jenis pemilihan ; presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Masih terngiang dan tak akan terlupakan meninggalnya atas 700 anggota KPPS pada pemilu 2019 lalu yang walau hanya menyelenggarakan 4 jenis pemilihan saja , itupun kasusnya masih banyak menimbulkan tanda tanya dan persepsi.

Persoalannya lainnya yang akan timbul adalah akan banyak adanya pergantian anggota KPU dan Bawaslu pada April 2022 dan tahun 2023 nanti juga mayoritas KPU Provinsi akan berakhir, sedangkan tahapan pemilu sudah akan dimulai Agustus tahun 2022 dan Pilkada November 2023.

Kompleksitas penyelenggaraan antara pemilu dengan pilkada dan pastinya ini membebankan penyelenggara, apalagi penyelenggara di daerah. Tumpang tindih kewenangan akan semakin terjadi dan bahkan bisa berdampak pada kualitas jalannya penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Apalagi saat pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023. Setidaknya sekitar 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga ini akan mengakibatkan kurang harmonis dan optimal nya penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan datang.

Anggota DPR dan Pemerintah harusnya mempunyai visi politik yang jelas dan genuine, tidak egois demi kepentingan kelompoknya serta ke mana arah demokrasi dan pemerintahan yang hendak dihasilkan melalui Pemilu 2024 nanti.

Jika tidak, maka pemilu pada akhirnya tidak lebih sebagai sarana pergiliran kekuasaan di antara para oligarki politik tanpa insentif yang jelas bagi rakyat dan masa depan bangsa.

Dalam situasi di mana UU Pemilu tidak begitu menjanjikan terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi dan sistem presidensial yang juga terkonsolidasi, maka diperlukan perhatian dan pengawalan ekstra dari segenap elemen civil society atau masyarakat madani dan ormas agar pemilu tidak sekadar menjadi panggung sirkulasi elite belaka.

Karena itu, elemen masyarakat madani perlu menguatkan energi dan staminanya agar pemilu ke depan lebih berkualitas dan menjanjikan.

Segenap kekuatan masyarakat madani dan ormas lainnya perlu melakukan kerjasama dan konsolidasi agar Demokrasi Indonesia tidak menjadi kekuatan yang dieksploitasi oleh oligarki politik yang sedang dan saling berebut kekuasaan, baik dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres yang dilakukan pada 2024, sehingga diharapkan Indeks Demokrasi Kita akan pulih dan kembali baik menuju ke level Demokrasi Penuh.

Bogor, 12 Pebruari 2020

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar