Korupsi PT Asabri, Penyidik Konfirmasi Aliran Dana dari Benny Tjokrosaputro ke Pengusaha Tan Kian

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengonfirmasi adanya aliran dana kepada Tan Kian dan saksi yang lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“TK (Tan Kian) itu diperiksa terkait beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).

Meski demikian, Febrie tidak menjelaskan secara detail mengenai peran Tan Kian dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Saat ini, kata dia, tim penyidik masih mendalami adanya dugaan pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

“Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Tan Kian diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.

Sekedar diketahui, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *