Hajinews – Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap, turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pekerjaan menjadi buzzer.
Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa buzzer adalah pekerjaan haram, termasuk pihak-pihak yang menyuruh dan memanfaatkan jasanya.
Keputusan MUI tersebut diterbitkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, aktivitas buzzer yang mengandung hoaks, ghibah, fitnah, bullying, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang haram.
“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, namimah, bullying, aib, gossip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Menanggapi keputusan MUI soal fatwa haram pekerjaan buzzer ini ditanggapi dengan nada sindiran oleh Yan Harahap. Dalam cuitan yang dibagikan di Twitter miliknya, Yan mengutip kembali pernyataan MUI soal buzzer.
“MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negative hukumnya haram,” ujar Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap.
Lebih lanjut, Yan Harahap lantas memberikan salah satu contoh buzzer yang diharamkan jika berdasar pada fatwa haram MUI ini.
“Mungkin slh satu contohnya yg sebut Islam arogan,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan.
Yan Harahap di Twitter merespons fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas buzzer yang mengandung hoaks dan fitnah. Twitter/@YanHarahap.
Diberitakan sebelumnya, publik memang sempat ramai memperbincangkan soal islam yang disebut sebagai negara yang arogan. Pernyataan ini muncul dari seorang pegiat media sosial, Abu Janda atau Permadi Arya, yang menyinggung soal islam sebagai agama pendatang.
“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal,” cuit Abu Janda pada 25 Januari 2021 lalu.
Cuitan tersebut lantas mengantarkan pria bernama asli Permadi Arya itu ke kepolisian lantaran dirinya dilaporkan atas ujaran yang bermuatan SARA. (dbs).