Hukum Mandi Wajib Setelah Suami Istri Menjalani Prosedur Inseminasi Buatan

Hukum Mandi Wajib Setelah Suami Istri Menjalani Prosedur Inseminasi Buatan
ilustrasi : hukum mandi wajib
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hajinews – Tanya :
Assalamu alaikum ustadz, ada pertanyaan, jika sepasang suami istri melakukan program inseminasi, apakah itu termasuk hadats besar sehingga si istri harus Mandi Wajib besar? (Eri Taufik, Bandung).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jawab :
Wa alaikumus salam wr wb
Jika sepasang suami isteri melakukan program inseminasi buatan, yaitu proses memasukkan sperma ke dalam rahim istri, terdapat rincian hukum untuk mereka berdua terkait apakah berhadats besar atau tidak;

Pertama, istri dihukumi tidak berhadats besar yang mewajibkan dia mandi, selama tidak terjadi penetrasi (al iilaaj) organ intim suami ke dalam organ intim istri tersebut, meskipun terjadi peletakan sperma suami ke dalam rahim istri.

Dalilnya riwayat Aisyah RA yang berkata :

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Jika seorang dari kamu telah duduk di antara empat anggota tubuh istrinya (dua tangan dan dua kakinya), dan khitannya telah menyentuh khitan istrinya, maka telah wajib mandi.” (HR Muslim, no. 349).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *