Kemenkes Tegaskan Perusahaan Swasta Tidak Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Perusahaan swasta dipastikan tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

“Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual “vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik dan lansia”, pada Senin, 15 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, Siti Nadia Tarmizi menyatakan jika Perpres tentang vaksinasi Covid-19 mandiri ditujukan untuk memperbaiki beberapa pengaturan.

“Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB),” sambungnya.

Hal ini sekaligus membuat Perpres tersebut tidak mengatur tentang perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meskipun alasannya adalah gotong royong untuk membantu Kemenkes.

Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan bahwa Kemenkes saat ini sangat berhati-hati dan membahas masalah vaksin gotong royong ini dengan meminta saran dari berbagai pihak.

“Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia), yang akan dimulai pada 17 Februari 2021.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *