Pakar Hukum: Pelaku Korupsi Bansos Harus Dihukum Mati, Termasuk ‘Madam&Anak Pak Lurah’

(Foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dampak pandemi Covid-19. Menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.

“Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi bansos harus diproses hukum bersama-sama pelaku utamanya (eks) Mensos Juliari Batubara, termasuk ‘Madam’ dan ‘anak Pak Lurah’,” ujar Abdul Fickar Hadjar sebagaimana dilansir Gelora, Rabu (17/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Abdul pun menilai, jika sosok “Madam” dan “anak Pak Lurah” atau siapapun yang terlibat dalam korupsi bansos ini, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya jika melakukan korupsi pada masa bencana seperti pandemi Covid-19.

“Maka hukumannya diperberat, yaitu hukuman mati. Termasuk ‘Madam’ dan ‘anak Pak Lurah’,” pungkas Abdul.

Seperti dilaporkan Hajinews sebelumnya. Madam Bansos ramai usai laporan Koran Tempo berjudul “Jatah Madam Bebas Potongan. Dalam tulisanya, Tempo mengurai mengenai dugaan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Julari Batubara. Ada beberapa subjudul yang diangkat salah satunya, “1,3 juta paket disebut merupakan jatah seorang petinggi elite PDIP”.

Netizen kemudian banyak yang memposting potongan layar grafis yang dibuat Tempo mengenai seorang Ratu dengan wajah Banteng duduk di singgasana raja. Di grafis dijelaskan bahwa, tidak semua fee di ambil oleh Mantan Mensos, melainkan jatah elite PDIP dan diduga untuk madam.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *