Pasien dengan Ring Jantung dan Minum Pengencer Darah Boleh Divaksin?

Pasien dengan Ring Jantung dan Minum Pengencer Darah Boleh Divaksin?
ilustrasi : pemasangan operasi ring jantung
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HajinewsVaksinasi tahap dua akan segera dimulai pada Rabu (17/2) dengan sasaran awal dilakukan pada pedagang pasar di Tanah Abang, Jakarta. Selain petugas sektor publik, lansia juga akan menjadi kelompok yang masuk dalam vaksinasi tahap dua.

Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bagi lansia atau pralansia yang umumnya sudah memiliki penyakit penyerta (komorbid) sebelumnya. Seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk beberapa pasien dengan penyakit kronis atau penyakit tidak menular, boleh divaksinasi asalkan memperhatikan beberapa syarat. Misalnya, untuk pasien hipertensi, tekanan darahnya harus di bawah 180/110.

“Tekanan darah lebih dari 180/110 ini adalah tekanan darah yang tidak diberikan vaksin. Jadi, selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka tekanan darah atau sasaran vaksinasi tersebut dapat diberikan,” kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).

Lalu untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung dapat diberikan tanpa harus membawa keterangan angka HBAC1-nya. Dan untuk penyakit jantung atau mereka yang sudah pasang ring jantung, boleh divaksin asalkan dengan catatan.

Menurut Nadia, beberapa orang dengan riwayat penyakit kronis seperti itu pasti rutin minum obat yang diberikan oleh dokter. Seperti penyakit jantung umumnya diberikan obat pengencer darah.

Lalu apakah boleh divaksinasi? Jawabannya boleh selama berkonsultasi dengan dokter yang merawat.

Penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati, kalau dia dalam kondisi serangan atau belum terkendali, maka vaksinasi ditunda. Akan tetapi jika dalam kondisi terkendali, akan diberikan,” kata Nadia.

Ataupun, lanjutnya, pada kondisi-kondisi tertentu, misalnya seorang penyakit jantung yang sudah mendapatkan pengobatan diharapkan membawa surat keterangan dari dokter yang merawat. Atau saat minum obat-obatan tertentu.

“Misalnya pasang ring jantung dan sebagainya, kami berharap agar pada saat mendapatkan ataupun pada saat jadwal vaksinasi membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya. Karena kita tahu beberapa penyakit jantung diberikan obat pengencer darah, sehingga tentunya vaksinasi tadi harus berdasarkan persetujuan dari dokter yang memang merawat,” tegasnya.

Sumber: jawapos

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *