Abdul Fickar: King Maker&Madam Bansos, Jatuhi Hukuman Sampai Busuk di Penjara

pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Gencarnya mengungkap kasus mega korupsi oleh KPK maupun Kejagung diapresiasi berbagai lapisan masyarakat. Publik berharap pengungkapan yang tidak pandang bulu bisa dilakukan dua lembaga tersebut sampai terkuaknya siapa king maker para koruptor yang diduga mendapat jatah uang saweran hasil korupsi. Bahkan dorongan agar koruptor bantuan sosial (bansos) dihukum mati terus disuarakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum pihak lain yang terlibat kasus korupsi bansos selain Juliari Peter Batubara (JPB) yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial. Pihak-pihak lain yang dimaksud adalah sosok “Madam” dan “Anak Pak Lurah” yang kerap dikaitkan dalam pemberitaan korupsi bansos.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Abdul Fickar, korupsi bansos bukan hanya melanggar Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan juga melanggar Pasal 28 huruf i UUD 1944.

“Sebenarnya berdasarkan UUD45 Pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup tanpa hak remisi,” ujar Abdul Fickar, sebagaimana dilansir Bisnisbandung.com, Rabu (17/2/21). Abdul Fickar mengaku sangat setuju para koruptor dihukum mati.

“Saya sangat setuju terhadap koruptor Juliari Batubara dan lain-lainnya termasuk ‘Madam’ dan ‘Anak Pak Lurah’ jika terbukti, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk (mati) di penjara,” tegas Abdul.

Sebab, lanjut Abdul, korupsi bansos merupakan kasus perbuatan rasuah yang sangat keji dan tidak tahu diri. “Sudah jadi pejabat tinggi tapi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana, yang dikorupsi adalah jatah rakyat, ini korupsi paling keji!” pungkas Abdul menegaskan. Hukuman berat untuk tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos), Juliari Batubara harus ditegakkan. Namun yang tak kalah penting adalah pengungkapan aktor intelektual di balik korupsi Bansos yang diduga masih berkeliaran.

 

Korupsi bantuan untuk rakyat

Politisi Demokrat, Benny Harman mengatakan, korupsi bansos Covid-19 terlihat secara jelas oleh publik. “Korupsinya terlalu kasat mata. Korupsi uang untuk bantu rakyat yang hidupnya amat susah dan miskin karena Covid,” kata Benny K Harman di akun Twitternya, Selasa (16/2).

Beny secara khusus menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai Juliari Batubara serta tersangka suap ekspor benur, Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

“Selain itu yang dituntut publik sekarang agar ‘king maker’ dan ‘Madam Bansos’ dalam skandal dana bansos diungkap dan ditangkap segera,” ujarn Benny Harman.

Sebelumnya Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dituntut pidana mati. Anggapan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang turut mencantumkan ancaman pidana mati.

Dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menyebut, tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun hal yang dianggap memberatkan kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo, yakni melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan kejahatan dalam jabatan.

“Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Edward Omar Sharif. (B-003).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *