Febri Diansyah: Wacana Hukuman Mati Di Kasus Bansos Ini Agar Apa?

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempertanyakan adanya wacana hukuman mati di kasus korupsi bantuan sosial yang kembali digulirkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“Wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, sebagaimana dilansir idtoday, Kamis (18/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Febri Diansyah mengurai bahwa saat ini para tersangka korupsi bansos di KPK tidak ada yang dikenakan dengan pasal berancaman hukuman mati. Semua dijerat sebatas pasal suap dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di mana mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara hanya dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara aturan yang memuat hukuman mati adalah pasal 2 UU Tipikor.

Febri juga mencermati sejumlah pendapat publik yang meminta untuk tetap fokus pada kasus bansos. Jangan sampai wacana hukuman mati yang digulirkan membuat publik abai dengan munculnya nama-nama lain.

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” tutupnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *