Hajinews — Kejaksaan Agung akan menutuntut dua pelaku dugaan Korupsi PT Asabri dengan hukuman seumur hidup. Diduga kedua pelaku tersebut adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Saat ini selain Benny dan Heru, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka antara lain tersangka dari swasta, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, Jampidsus menahan Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.
Jampidsus menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut. Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus Jiwasraya jaksa menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut, pun diterima hakim, dengan menghukum keduanya dengan penjara seumur hidup.
Namun, keduanya tak terima dan saat ini mereka sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
Dan saat ini, Kejakgung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 23,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyebut rencana penuntutan dalam kasus Asabri membuka peluang dengan menerapkan ragam ancaman. Termasuk jika memungkinkan, menebalkan ancaman penjara seumur hidup.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mwngatakan, “Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa”.
Lalu Ali menjelaskan, rencana penuntutan masih terlalu awal. Karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan.
Dan Ali melanjutkan, pihaknya belum membahas detail soal rencana penuntutan terhadap para tersangka.
Termasuk soal rencana penuntutan terhadap Benny dan Heru yang saat ini juga dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya),” jelas Ali.(dbs)