Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Mulai Disidang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 24 Februari 2021. Keduanya adalah Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar M.

“Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021. Kedua orang tersebut diduga menjadi pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Para terdakwa kasus bansos Covid-19 itu didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *