Kalau SKB 3 Menteri Dilawan dengan SK Puluhan Elemen Masyarakat

Kalau SKB 3 Menteri Dilawan dengan SK Puluhan Elemen Masyarakat
foto: seragam sekolah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Yurnaldi ( Wartawan Utama, Konsultan Media dan Keterbukaan Informasi Publik )

Hajinews – Pihak Jakarta sebenarnya (diduga) sedang mengalihkan isu-isu besar yang merugikan masyarakat banyak dengan persoalan SKB 3 Menteri. Kita seperti masuk dalam perangkap pengalihan isu tersebut. Dan sampai kini masih larut dalam statemen-statemen menolak. Aksi ikutan setelah itu apa?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apakah dengan selembar surat dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Ormas Nahlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti dan lainnya bisa menyelesaikan masalah?

Atau dengan pemberitaan yang gencar tiga menteri itu akan mencabut Surat Keputusan Bersama Tersebut? Lantas dengan ancaman Mendagri kepada Walikota Pariaman Genius Umar, apakah itu membuat takut bupati dan walikota lain di Sumatera Barat? Sepertinya pejabat/kepala daerah setengah hati pertaruhkan jabatan dengan sebuah sikap, sebuah prinsip, dan/atau sebuah kebenaran.

Pernyataan sikap semua elemen masyarakat tentu tak cukup sebatas jadi berita di media massa saja. Mungkin perlu dan harus ditindaklanjuti dengan mendatangi dan berdialog dengan ketiga menteri tersebut. Dudukkan dan jernihkan persoalannya. Berikan argumentasi atas sikap kita.

Saya membayangkan, semua pimpinan DPRD Sumbar, DPRD kabupaten/Kota, Walikota/Bupati dan juga Gubernur, anggota DPR RI dapil Sumbar dan anggota DPD asal Sumbar, ditambah berbagai elemen penting masyarakat, bundo kanduang, niniak mamak, candiak pandai, alim ulama, kalau perlu tokoh/ormas kepemukaan dan keagamaan, serta pimpinan perguruan tinggi menyatukan sikap melawan SKB 3 menteri itu, saya yakin SKB 3 menteri itu segera direvisi, atau dicabut.

Tidaklah tabu mencabut SKB 3 menteri yang hanya surat keputusan. Toh, pada dasarnya banyak perundang-undangan di atasnya yang dilanggar. Kebenaran mutlak yang tak mungkin dirubah itu kitab suci Al-Qur’an. Pasal-pasal UUD 1945 saja sudah beberapa kali diamandemen, diubah ayat/pasalnya.

Caranya, lakukan dengan cerdas penolakan dengan bukti tertulis penolakan berbagai elemen dan datangi untuk berdialog langsung dengan tiga menteri yang menerbitkan SKB itu. Saya pikir tak cukup dengan gertak menghadirkan 100 pengacara. Coba lakukan upaya diplomasi dan berdebat. Tunjukkan kehebatan orang Minang dalam berdiplomasi dan berdebat. Mungkin saja orang pusat menganggap remeh orang minang sejak beberapa dasawarsa belakangan karena kehebatan berdiplomasi dan berdebat orang Minang seolah sudah mati. Tidak berani berbeda pendapat.
Dan kemudian orang pusat pun dengan gampang memberi label dan cap; sumbar daerah yang intoleran, tidak Pancasilais, sarang teroris, tidak demokratis, antikebhinnekaan, dan berbagai ungkapan negatif lainnya.

Kalau terlalu berat diongkos untuk ke Jakarta berdialog dengan ketiga menteri yang mengeluarkan SKB tersebut, mestinya ketiga menteri itu undang saja ke Sumbar. Beranikah Gubernur dengan berbagai elemen masyarakat mengundangnya? Atau ketiga menteri itu tak berani datang, karena proses penetapan SKB 3 menteri itu dari awal sudah mereka yakini salah atau keliru?
Maksudnya, SKB 3 menteri yang dipicu kasus (berita) protes salah seorang orangtua kepada SMK 2 Padang, tanggal 22 Januari 2021, dua hari kemudian Mendikbud Nadiem Makarim berekasi dengan meminta pelaku pemaksaan diberi sanksi tegas. Hebat benar sang menteri, dengan otoritasnya sah-sah saja dia begitu. Cuma yang tak hebatnya, keputusan yang diambil saya yakin tidak melalui investigasi dengan melibatkan orang/lembaga yang independen dan terpadu. Kata kunci yang harus jadi pegangan adalah, apa benar ada pemaksaan?

Saya mencermati, media yang memuat berita dan kemudian viral, menurunkan beritanya tidalah cover all side. Coba tanya siswi nonmuslim itu, apa benar mereka dipaksa kepala sekolah? Lalu surat yang ditandatangani siswi itu apa benar bernada pemaksaan dengan kata “harus” atau ada pilihan-pilihan?

Orangtua siswi yang tak tahu dan tak mempertanyakan kepada pihak sekolah, ketika mengatakan dengan kalimat, misalnya, “anak kami dipaksa”, apakah seorang wartawan akan menelan mentah-mentah kalimat itu tanpa konfirmasi dengan kepala sekolah dan siswi lain, orangtua lain dan menelisik bunyi surat aslinya? Kalau ini yang terjadi, saya menilai wartawan dan media sudah menebar berita hoaks, menebar kebencian dan memecah belah. Karena itu, Dewan Pers dalam kasus pemberitaan ini juga harus turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap media, wartawan, narasumber, dan pihak-pihak lain yang memang dibutuhkan konfirmasinya. Dewan Pers seharusnya proaktif mencari tahu fakta dan data yang sebenarnya.

Jadi, saya menilai pernyataan Mendibud dua hari setelah berita mencuat, terlalu tergesa-gesa dan mungkin sepihak dari pemberitaan saja. Atau Mendikbud mendapat informasi dari bawahan dengan sumber orang-orang yang tak tepat, sehingga kesimpulan dan keputusan yang diambil Mendikbud menjadi keliru dan salah.

Kemudian, sekira 10 hari kemudian, tanggal 3 Februari 2021, terbit SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidikan, Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Onde mande, begitu cepatnya ketiga menteri itu menyikapinya.
Dan sampai sekarang sikap penolakan terhadap SKB tiga menteri itu sudah tidak nyaring lagi terdengar. Intensitas dan frekuensi beritanya juga sudah berkurang. Surat penolakan sejumlah elemen dianggap sebagai angin lalu oleh ketiga menteri itu.

Sebentar lagi Gubernur dan sejumlah bupati/walikota pemenang pilkada akan dilantik. Eforia kita sudah beralih fokus. Gubernur/bupati/walikota baru, tentu, di awal-awal tugas larut dengan sukacita dan sibuk melayani orang-orang yang menjadi tim sukses. Saya tidak tahu, apakah mereka akan bersikap merespon SKB 3 menteri itu? Sebagai pejabat baru, saya yakin, tidak itu pula yang akan jadi prioritas. Ancaman/sanksi dari Mendagri akan membuat kepala daerah baru akan tutup mulut. Takut kehilangan jabatan.
Silakan buktikan!

Padang, 23 Februari 2021.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *