Kerumunan Warga Menyambut Presiden, Melanggar Prokes?

Kerumunan Warga Menyambut Presiden, Melanggar Prokes?
foto: kerumunan penyambutan presiden
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI)

Hajinews – Beredar video di media sosial dan pemberitaan dibeberapa website kantor berita terkait kerumunan warga menyambut kedatangan Presiden. Dan tampak Presiden melambaikan tangan dan tampak membagi-bagikan benda ke kerumunan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa apabila video tersebut benar dan/atau apabila kejadian kerumunan masyarakat yang menyambut Presiden itu benar. Maka sangat disayangkan, ditengah wabah virus corona kerumunan hal demikian terjadi;

KEDUA, bahwa apabila dinyatakan spontanitas warga menyambut atau berkerumun mengelilingi mobil Presiden. Apakah pihak protokol tidak mengantisipasi berbagai kejadian? Karena secara logika aparat keamanan sudah dipastikan mempersiapkan keamanan bahkan dalam radius yang cukup jauh. Kemudian pada saat terjadi kerumunan apakah dibubarkan? Apakah ada pengerahan aparat untuk membubarkan? Apakah ada pernyataan Presiden atau aparat untuk memerintahkan bubar?;

KETIGA, bahwa terkait Presiden tampak melambaikan tangan dan tampak membagikan benda, apakah benda tersebut selalu ada dalam mobil? Kalau ada berarti khawatir dinilai mempersiapkan diri?

KEEMPAT, bahwa saya berpendapat bahwa hancurnya sebuah negara bukan karena ada demonstrasi atau bukan karena kritik atau bukan karena ada oposisi. Melainkan hukum tidak diperlakukan sama kepada seluruh warga negara Indonesia termasuk Presiden, semestinya berdasarkan asas hukum “equality before the law” (kesamaan dihadapan hukum). Kejadian tersebut khawatir berpotensi menimbulkan “public distrust” atau tak ada kepercayaan lagi, karena menyangkut hak-hak orang dan keadilan maka khawatir mulai timbul pembangkangan atau “disobedient”. Terakhir saya jadi teringat dengan perkara Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan.

Demikian Legal Opini saya sampaikan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *