Optimalisasi SWF Oleh LPI dan Potensi Sinergitas

Optimalisasi SWF Oleh LPI dan Potensi Sinergitas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

Hajinews – Jajaran Pengurus atau Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan yang dikenal juga sebagai pengelola Sovereign Wealth Fund (SWF) atau secara gramatikal adalah Dana Kekayaan Abadi telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Hari Selasa, tanggal 16 Februari 2021. Dalam kesempatan itu, Presiden melalui pidato menyatakan keyakinannya dengan nama-nama hebat yang mengurusi tersebut dapat membuat LPI mendapatkan kepercayaan investasi nasional maupun internasional. Ditambahkan pula, bahwa dengan pondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta Dewan Pengawas dan jajaran Direksi yang hebat serta jejaring internasional yang kuat Presiden meyakini lembaga dengan nama lain dalam Bahasa Inggris Indonesia Investment Authority (INA) akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional. Dan mampu membuat INA sebagai Sovereign Wealth Fund Kelas Dunia. Benarkah demikian adanya, tentu waktu di masa depan yang akan membuktikannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pengemban amanah LPI yang katanya merupakan sosok-sosok hebat itu, selain komptensi dan profesionalitas sebagai prasyarat dalam mengelola lembaga baru itu. Paling tidak ada 3 (tiga) hal mendasar yang perlu dilakukan LPI atas keberadaannya (eksistensi) sebagai lembaga pengelola dana abadi atau pengelola investasi ini,

yaitu:

  1. Sosialisasi kepada publik apakah itu SWF atau LPI,
  2. Soal Sumber Dana LPI, dan
  3. Tugas, Peran dan Fungsi SWF di Indonesia diantara lembaga perbankan dan institusi keuangan lainnya.

Sosialisasi LPI

Apakah itu Sovereign Wealth Fund (SWF) yang mungkin bagi sebagian orang awam sesuatu yang asing (mungkin karena namanya), yaitu sebuah dana investasi milik negara yang alokasinya mungkin berbentuk aset riil atau terdapat pada harta (asset) keuangan seperti saham, obligasi, dan real estat. SWF Itu dapat berbentuk sekian kumpulan dana investasi (pooled investment vehicle) di pasar keuangan global selain private equity funds dan hedge funds. Pengertian umumnya, Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagaimana halnya yang telah terbentuk lebih dulu dinegara-negara laun merupakan sebuah badan milik negara yang tugasnya mengelola dana investasi yang dihimpun dari berbagai pihak, baik itu perorangan, lembaga dan negara. Dibentuknya lembaga atau badan pengelola dana investasi ini ditujukan untuk membangun perekonomian suatu negara dan juga bagi kesejahteraan warganya.

Pada dasarnya, SWF tidaklah jauh berbeda atau mirip seperti pengelola modal ventura (venture capital) dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha yang diberikan modal.

Sementara, sumber dana untuk SWF lebih variatif atau bermacam-macam, tetapi pada umumnya berasal dari cadangan surplus dana pembiayaan pembangunnan pada suatu negara. Selain itu, SWF juga mengelola cadangan devisa bank sentral (dalam hal ini Bank Indonesia), yang berasal dari dana akumulasi surplus perdagangan dan surplus anggaran, serta dana hasil privatisasi perusahaan negara, termasuk pemasukan negara dari ekspor, dan masih banyak lagi yang lainnya. SWF saat ini telah banyak berdiri dibeberapa negara dan, walaupun tidak semua memiliki lembaga pengelola investasi milik negara. Bahkan, dalam suatu negara bisa terdapat lembaga SWF ini lebih dari satu.

Menurut Sovereign Wealth Fund Institute (SWFI), terdapat 5 (lima) SWF dibeberapa negara dengan dana yang dikelola paling banyak di dunia, yaitu:

  1. Norway Government Pension Fund Global sejumlah US$1,1 Triliun,
  2. China Investment Corporation sejumlah US$1,045 Triliun,
  3. Abu Dhabi Investment Authority sejumlah US$579 Miliar,
  4. Hong Kong Monetary Authority Investment Portfolio sejumlah US$576 Miliar, dan
  5. Kuwait Investment Authority mengelola dana sejumlah US$533 Miliar.

Jenis-Jenis SWF juga berbeda, ada yang merupakan dana untuk stabilisasi (Stabilization Fund) digunakan dalam menyelesaikan permasalahan krisis ekonomi dan keuangan. Dana stabilisasi ini juga biasa disebut dengan rainy day fund. Jenis SWF ini dibentuk pemerintah untuk melindungi negaranya dari guncangan ekonomi yang menyebabkan perubahan drastis terhadap perkembangan keuangan negara. Contoh dari situasi-situasi ini adalah krisis ekonomi, misalnya terjadinya peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan yang mendadak, kenaikan harga bahan bakar, minyak, atau harga sumberdaya penting yang menguasai hajat hidup orang banyak lainnya, dan masih banyak jenis krisis lainnya lagi. Negara yang memiliki jenis dan peruntukkan atau alokasi SWF seperti ini salah satunya adalah Rusia. Sebagaimana diketahui publik internasional, Rusia merupakan salah satu negara eksportir BBM dan minyak terbesar di dunia menjadi pasal kuat mengelola jenis ini.

Jenis SWF berikutnya, yaitu Dana Untuk Masa Depan atau Future Generation Fund (FGF), merupakan SWF yang bertujuan untuk mengatur simpanan uang antar generasi atau intergenerasi. Banyak negara di dunia yang mengimplementasikan jenis SWF ini untuk mengelola dana bagi penduduk berusia lanjut dan populasi non produktif negaranya. Jenis lainnya adalah Dana Cadangan Investasi (Reserve Investment Fund (RIF), yaitu SWF yang dikhususkan untuk mengelola dana investasi tertentu saja. Tujuan dari pengelolaan dana ini adalah untuk diinvestasikan sehingga bisa memperoleh keuntungan atau hasil kembalian investasi yang tinggi. Dan, jenis Dana Cadangan Pensiun atau Pension Reserve Fund (PRF), sebagaimana namanya merupakan jenis SWF yang bertujuan untuk mengatur dana pensiun sebuah negara. Dengan memiliki jenis SWF ini, pemerintah sebuah negara tidak harus khawatir akan terjadi kekurangan dana untuk melayani para pensiunan. SWF jenis ini paling sering ditemukan di negara yang memiliki jumlah penduduk usia lanjut, populasinya lebih banyak daripada generasi muda atau kelompok usia produktif.

Lalu, bagaimana halnya dengan LPI atau SWF yang baru saja didirikan di Indonesia? Dasar hukum SWF telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pembentukan ini merupakan turunan atau tindaklanjut dari Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dan Keputusan Presiden (Kepres) yang belum lama disahkan pemerintah.

Jenis SWF yang direncanakan akan dikelola oleh Indonesia melalui LPI adalah untuk mengelola investasi. Hal ini telah secara jelas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Desember Tahun 2020 lalu saat menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. Dengan adanya SWF atau dana abadi ini, diharapkan Indonesia tidak perlu lagi khawatir mengenai persoalan kendala dalam hal pembiayaan pembangunan negara. Artinya, Indonesia tidak hanya memiliki sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman atau utang luar dan dalam negeri (loan), tetapi juga dalam bentuk saham (stock). Diharapkan, dengan adanya SWF ini, Indonesia akan bisa mencapai pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi di tahun-tahun yang mendatang.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar