Pengadilan China Putuskan, Ibu Rumah Tangga adalah Profesi dan Harus Digaji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pengadilan perceraian di Kota Beijing, China, memerintahkan seorang pria untuk membayar ganti rugi kepada mantan istrinya atas pekerjaan rumah tangga yang dia lakukan selama mereka berumah tangga. Perempuan itu akan menerima ganti rugi senilai 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) beserta tunjangan bulanan dari mantan suaminya setelah bekerja tanpa diupah selama lima tahun.

Kasus ini diyakini sebagai kasus pertama yang menetapkan nilai uang pada pekerjaan rumah tangga sejak hukum perdata–yang mencakup hak-hak pribadi dan keluarga serta undang-undang kontrak—diberlakukan

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keputusan tersebut memicu perdebatan di media sosial di China tentang nilai finansial pekerjaan rumah tangga. Lebih dari 427.000 orang menanggapi jajak pendapat online oleh outlet media China, Pheonix Weekly, yang menanyakan apakah kompensasi itu benar, salah, terlalu kecil, atau terlalu besar.Hampir 94% mengatakan bahwa itu benar tetapi tidak cukup lantaran hal itu dinilai meremehkan pekerjaan ibu rumah tangga.

“Setiap orang yang telah melakukan pekerjaan rumah tahu bahwa melakukan pekerjaan rumah tidak lebih mudah daripada pergi bekerja, seringkali lebih sulit,” kata seorang pengguna Weibo berkomentar di bawahnya, dikutip dari theguardian.com

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *