Kerumunan Itu Berbeda dengan Kerumunan

Kerumunan Itu Berbeda dengan Kerumunan
foto: kerumunan Jokowi di NTT
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Menkopolhukam Mahfud MD sendiri pernah mengingatkan kepada kepaa daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Presiden Jokowi pun pernah mengatakan hal yang senada.

Peristiwa di NTT menunjukkan kita sedang krisis keteladanan dalam menyikapi Covid-19. Sebab, kerumunan ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo. Di mana seharusnya dia menghindari hal-hal demikian dalam rangka penanggulangan pandemi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pembelaan pemerintah melalui Istana yang mengklaim bahwa kerumunan spontanitas sangat tidak masuk akal. Contoh kejadian spontan adalah ketika Presiden Jokowi tiba-tiba datang ke suatu tempat, lalu masyarakat menghampiri.

Yang terjadi di NTT sebaliknya, masyarakat menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Dari mana mereka mengetahui akan kedatangan presiden? Ini menunjukkan bahwa warga setempat sudah dikondisikan. Saya berkata demikian karena ketika SD pernah diajak sekolah untuk menyambut Presiden SBY yang lewat.

Publik pun menyamakan kasus yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dengan kerumunan NTT. Yang paling lucu ketika pendukung Presiden mengatakan HRS ditahan karena mengajak untuk berkerumun. Padahal, HRS ditahan melalui pasal 160 KUHP yang ancamannya lebih dari lima tahun.

Di sisi lain, dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak ada perbedaan mereka yang mengajak atau tidak untuk melanggar Prokes. Baik ada woro-woro atau tidak, melanggar Prokes tetap diproses. Bila ditersangkakan karena Prokes, HRS justru tidak ditahan.

Politisi PSI, Muannas Alaidid turut membela kerumunan dengan dalih NTT masuk Zona Hijau. Berbeda dengan Jakarta. Komentar ini menggelikan karena seluruh Indonesia awalnya juga Zona Hijau.

Kerumunan NTT lagi-lagi menunjukkan ada diskriminasi hukum yang terjadi. Pernyataan Mahfud MD di atas yang ditujukan kepada semua masyarakat Indonesia ternyata tak berlaku sepenuhnya. Karena faktanya, kerumunan pihak tertentu masih tak tersentuh hukum.

Bila tidak ada yang diproses hukum karena kerumunan NTT, wajar apabila muncul kalimat seperti yang diungkapkan Babe Haikal. Kerumunan itu berbeda dengan kerumunan. Kalau ada orang berkumpul, itu kerumunan tapi tidak pasti kerumunan. Jadi kerumunan belum tentu kerumunan. Tapi kerumunan pasti kerumunan jika itu kerumunan. Ruwet bukan?

Sumber: kontentislam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *