Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Wisata

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Nurdin Abdullah ditersangka terkait dugaan kasus proyek wisata.

“Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

KPK mengamankan 6 orang dalam OTT di Makassar, Sabtu (27/2), sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Dalam OTT itu KPK termasuk mengamankan Nurdin Abdullah.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.

ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.

“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” sambungnya.

Agung pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy. Firli menjelaskan pemberian uang ini.

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2,2 miliar,” ucapnya.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *