Pencabutan Lampiran Miras Hanya Lisan, Bahaya Lain Mengancam

Pencabutan Lampiran Miras Hanya Lisan, Bahaya Lain Mengancam
jokowi umumkan pencabutan lampiran miras
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews – Meski lumayan dengan dekrit politik mencabut Lampiran III dari Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang dimaknai melegalisasi minuman keras, tetapi hal ini belum menuntaskan permasalahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan lampiran miras hanya pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah.

Presiden Jokowi menyatakan, pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat khususnya ormas Islam antara lain NU, Muhammadiyah, MUI, ormas lain, tokoh, serta aspirasi daerah.

Sebenarnya bukan sekadar masukan tetapi tekanan bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan. Reaksi pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.

Meski kalah tetapi lebih tepat mengalah untuk menyiapkan pola langkah. Disebut hanya menunda, bagaimana bisa? Skeptisme ini didasarkan atas pertanyaan, mengapa hanya mencabut Lampiran III, bukan Perpres No 10 tahun 2021 itu sendiri atau sekurangnya mencabut pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III?

Dengan hanya mencabut Lampiran berarti semua pasal dari Perpres masih berlaku termasuk pasal 6 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan, bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan UMKM. Bidang usaha tersebut sesuai dengan rincian Lampiran III yang kontennya adalah usaha industri miras.

Dengan tetap berlaku pasal 6 ayat (1) dan pencabutan Lampiran III, maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas. Oleh karena itu pernyataan pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Menunggu situasi yang lebih kondusif.

Bahaya Lain

Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas, sehingga usaha dengan persyaratan tertentu tergantung apa yang dimaknai presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.

Oleh karena itu pencabutan Lampiran Miras secara lisan hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan Lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja. Dan yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut.

Sejak menetapkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres No. 10 tahun 2021 tentang BUPM, pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Terkesan seenaknya dan tidak bermutu.

Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang presiden. Tipu-tipu.

Bandung, 3 Maret 2021

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *