Hajinews.id – Biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung negara. Hal ini terkait dengan status pandemi. Namun ternyata, ada beberapa obat yang diberikan ke pasien tetapi biayanya tidak ditanggung pemerintah. Hal ini pun dijelaskan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi.
“Karena dalam rekomendasi para ahli obat-obat ini belum menjadi pilihan terapi utama pengobatan COVID-19,” kata Nadia dilansir kumparan, Selasa (2/3).
Obat-obat tersebut salah satunya adalah Gammaraas. Dalam cerita Loki, pasien COVID-19 di Tangerang beberapa waktu lalu, harga obat peningkat antibodi ini sampai puluhan juta rupiah.
Dalam keadaan kritis, saat itu Loki diberikan Gammaraas. Dan tak berapa lama Loki pun berangsur pulih.
“Sehingga kalau kita lihat dalam buku tatalaksana COVID ini tidak masuk, sehingga belum masuk yang dibiayai ya,” ungkapnya.
Berikut daftar obat yang selama ini diberikan ke pasien COVID-19 tapi tak ditanggung negara:
- • Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp 63 juta per 13 botol
- • Obat radang sendi atau Actemra (Tocilizumab) sekitar Rp 14 juta
- • Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG) sekitar Rp 4 juta per satu kali pemberian.