Tim Kuasa Hukum FPI: “Suka-suka Mereka Ajalah! Tak Usah Lagi Bicara Kebenaran dan Keadilan Hukum”

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, status tersangka yang sempat ditetapkan pihak Pori kepada 6 laskar FPI yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50 bisa merusak tatanan norma hukum.

Hal itu diungkapkan Aziz menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Suka suka mereka ajalah. Yang jelas itu dapat merusak tatanan norma hukum itu sendiri,” kata Aziz saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk tak lagi bicara keadilan di mata hukum apabila akan ada kasus-kasus serupa seperti ini. Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan polisi kepada 6 laksar FPI yang meninggal dunia itu sudah melampaui kewenangan peraturan perundang-undangan.

“Enggak usah bicara keadilan dan kebenaran lagi, karena norma hukum nya rusak,” ujar dia. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *