Dear Pak Nadiem, Kenapa Pelajaran Agama Dihapus Jadi Pendidikan Akhlak dan Budaya?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Bola liar tentang penghapusan pendidikan agama semakin ramai. Berdasarkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) frasa “Agama” dihapus dan digantikan dengan frasa “Akhlak dan Budaya”.

Apa yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud ini langsung memicu reaksi kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah beserta Ormas lainya dan berbagai pihak berkompeten lainya di bidang agama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melansir bangkapos, ini berarti nama Mata Pelajaran Pendidikan “Agama”, berganti jadi Mata Pelajaran Pendidikan Akhlak dan budaya. Pertanyaan kemudian, kenapa diganti pak Menteri? apa landasan mendasar penghapusan kata agama tersebut? Apakah harus frasa “Agama” dihapus? Sepenting apa sampai harus diganti dengan frasa “Akhlak dan Budaya”?Sejumlah pertanyaan yang berkecamuk dibenap publik ini rawan memunculkan multitafsir.

Mengutip tulisan Sigit Eka Pribadi, penghapusan frasa Agama dalam Roadmap Pendidikan Nasional merupakan bentuk melawan Konstitusi atau inkonstitusional karena bertentangan dengan 31 UUD 1945 ayat 5, yang berbunyi: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Bahkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tetap mencantumkan frasa Agama, lantas di Road Map Pendidikan Nasional mengapa frasa agama dihapus?

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan penghapusan frasa agama adalah bentuk penyimpanan dari UU

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Haedar dilansir http://detik.com pada senin (8/3/2021).

Sementara, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud, menilai sistem pendidikan nasional, seharusnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan undang-undang.

“Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa perintah UUD 1945 kepada pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya bahwa keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia adalah domain agama,” ujar Marsudi dilansir Republika pada senin (8/3/2021).

Kiai Abdullah Jaidi mengatakan, agama merupakan tiang bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang didasarkan pada agama dan menjalankan syariatnya menurut agama masing-masing. Tanpa adanya agama, bangunan atau pendidikan yang sudah berjalan akan jatuh dan roboh.Kiai Abdullah mengatakan frasa ‘agama’ tidak cukup diwakilkan dengan frasa ‘akhlak’ dan ‘budaya

Dihilangkannya frasa “Agama” ini, sangat sensitif dan sangat rawan melebar kemana-mana. Oleh karena itu seyogianya, terkait penghapusan frasa Agama ini dalam Road Map Pendidikan Nasional jangan dianggap remeh dan diabaikan, Pemerintah harus duduk bersama lagi, melibatkan pihak terkaitnya yang berkompeten, bagaimana baiknya terkait penghapusan frasa “Agama” ini agar tidak menimbulkan masalah

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *