Alhamdulillah, Akhirnya Pengembang dan Warga Grand Wisata Bekasi Sepakat Damai, Pembangunan Musala Dilanjutkan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pengembang perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi PT Putra Alvita Pratama (PAP) telah menjanjikan klausul perdamaian terkait perselisihan pembangunan Musala Al-Muhajirin.

Klausul perdamaian itu diajukan kepada warga klaster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita teken perjanjian, perjanjian perdamaian, kita ikutin saja,” kata Kuasa Direksi PT PAP, Laurent Aliandoe usai audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dan warga klaster setempat.

Setelah perjanjian itu dibuat, pihak pengembang bersama perwakilan warga klaster Water Garden menyerahkan isi perjanjian tersebut ke pengadilan untuk pengajuan perdamaian.

“Kita mau semua selesai dengan baik, tidak ada masalah lagi. Kita mau semua selesai,” kata Laurent.

Laurent mengatakan akan segera menyampaikan hasil audiensi ini ke pengacara perusahaan untuk disampaikan pada saat agenda persidangan selanjutnya.

“Sidang berikutnya tanggal 10 besok, tadi pak dewan mintanya sebelum tanggal itu sudah jadi surat perjanjian damainya. Jadi nanti saya akan bilang ke pengacara untuk sampaikan saat sidang nanti, kita sudah sedikit lagi selesai,” ucap Laurent.

“Dengan perjanjian perdamaian, kita ajukan ke pengadilan buat keputusan perdamaian, selesai,” kata Laurent sebagaimana dikutip Pikiraneakyat-Bekasi.com dari Dakta Selasa 9 Maret 2021.

Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, berharap permasalahan hukum ini segera terselesaikan dengan skema perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai hasil audiensi hari ini.

“Kami dari dewan ingin persoalan ini bisa selesai sebelum tanggal 10 atau sebelum mereka sidang lanjutan. Kami akan pantau terus, ini persoalan sensitif jangan sampai warga dibenturkan hukum saat hendak membangun musala,” kata Helmi.

Helmi juga meminta dinas teknis terkait untuk segera menerbitkan revisi perubahan block plan dari semula diperuntukkan permukiman atau tempat tinggal menjadi musala sesuai kesepakatan audiensi.

“Hasil pertemuan tadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang akan membantu revisi perubahan lahan seluas 216 meter itu menjadi mushala sesuai pengajuan pengembang,” ucap Helmi.

“Dari pengembang, tadi mengatakan tidak ada masalah untuk mengajukan perubahan ini, tinggal bagaimana Cipta Karya membantu yang diinginkan pihak pengembang dan masyarakat,” kata dia.

Lahan milik warga klaster Water Garden itu digugat PT PAP selaku pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group.

Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *