Hajinews — Kasus suap benur masih belum selesai. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi malah menyatakan izin ekspor benih lobster hanya moratorium. Itu berarti, larangan ekspor hanya sementara, tidak permanen.
“Menurut saya cukup moratorium dulu. Tinggal putuskan dua musim panen. Nanti para pakar lah yang bicara mana yang paling ideal,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin, dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/3).
Safri menyatakan masyarakat bisa diberikan kesempatan untuk melakukan budidaya benih lobster dalam kurun waktu satu sampai dua tahun. Lama waktu tersebut setara dengan dua musim panen.
“Dari situ baru kami putuskan, kami buka kembali ekspor. Kalau stabil, kami tidak masalah karena publik sudah tahu Indonesia eksportir. Bukan hanya benih lobster,” kata Safri.
Saat ini, sambung Safri, pemerintah akan lebih ketat dalam mengawasi larangan sementara ekspor benih lobster. Ia menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng kepolisian untuk membantu pengawasan tersebut.
“Sekarang lampu-lampu penangkap ekspor benih lobster ini banyak di pantai. Dinas-dinas bisa cek kami akan telusuri,” katanya.
Lebih lanjut Safri menjelaskan volume ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai 1,26 juta ton. Angkanya naik 6,6 persen dibandingkan 2019.
Dengan demikian, total nilai ekspor produk perikanan naik 5,4 persen menjadi US$5,2 miliar.
Di sisi lain, volume impor produk perikanan turun 6,3 persen menjadi hanya 0,28 juta ton. Alhasil, nilai impor ikut tergerus 10,2 persen menjadi Rp400 juta.
Secara keseluruhan, neraca produk perikanan 2020 surplus US$4,77 miliar. Realisasi tersebut naik 7,08 persen dibandingkan 2019.(dbs)