MAKI Akan Gugat KPK Jika Dalam 30 Hari Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan DKI

Gedung KPK, Jakarta/Indonesiaparlemen, angie
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berencana akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) jika tidak mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Untuk itu Boyamin memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetapan status tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin dilansir indonesiaparlemen dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Penggiat anti rasuah ini pun memberikan batasan waktu 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap tersangkanya.

Dia menyebutkan, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.

Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.

Saat ini KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.

Ali memaparkan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” Pungkas Ali.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *