Romo Syafi’i: Penanganan Kasus HRS Bukan Penegakan Hukum tapi Pelanggaran Hukum

Romo Syafi’i: Penanganan Kasus HRS Bukan Penegakan Hukum tapi Pelanggaran Hukum
Romo HR Muhammad Syafi’i
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Anggota Komisi III DPR, Romo HR Muhammad Syafi’i mengaku pesimistis atas penegakan hukum dalam penanganan kasus Habib Rizieq Syihab (HRS).

Dia menyoroti pelanggaran hukum dalam penanganan kasus terkait kerumunan massa yang dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Politisi Partai Gerindra itu mencatat sejumlah pelanggaran hukum dalam penanganan kasus HRS.

Pertama, hakim menganggap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 lebih tinggi dari undang-undang (UU). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, terdakwa wajib dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan Perma mengatakan boleh tak menghadirkan.

“Hakim malah memilih Perma yang derajat kekuatannya jauh di bawah UU (KUHAP),” kata Romo Syafi’i, Senin (22/3/2021).

Pelanggaran kedua, kata Romo Syafi’i, majelis hakim tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan. Padahal, sambung dia, terdakwa mendesak dihadirkan di sidang pengadilan.

Pelanggaran ketiga, hakim dan jaksa dihadirkan di pengadilan tapi terdakwa dan tim pembela hukum dihalangi hadir di pengadilan.

“Ada kata-kata biadab dari oknum jaksa penuntut umum untuk memaksa HRS mengikuti sidang online.

Jaksa meminta terdakwa dihadirkan apapun caranya. Bukan cara hukum berarti karena ada kata apapun caranya. Dan memang HRS akhirnya didorong, dipaksa, dan dihinakan,” ujar Romo Syafi’i.

Oleh karena itu, Romo Syafi’i menyimpulkan, penanganan kasus HRS jauh dari prinsip penegakan hukum yang adil.
“Saya menilai kasus HRS adalah kasus politik bukan kasus hukum. Penanganan kasus HRS ini bukan penegakan hukum tapi pelanggaran hukum,” tegas Romo Syafi’i.

Dia menekankan supaya preseden buruk selama penanganan kasus HRS harus dihentikan.

“Karena rakyat Indonesia tidak bodoh dan tidak buta hukum. Meski ada oknum penegak hukum yang sudah kehilangan hati nurani, tapi masih banyak dari mereka yang memiliki hati nurani sama dengan nurani rakyat yang mendambakan penegakan hukum yang benar, jujur dan adil,” ungkap Romo Syafi’i.

Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa HRS dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3/2021). Dalam kesempatan itu, HRS merasa dipaksa untuk mengikuti sidang secara virtual itu. []

Sumber: suaraislam

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *