Minta Publik Memantau Madam Bansos, Haikal Hassan: Inilah Sejahat-jahatnya Kejahatan yang Pernah Ada di Indonesia

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Haikal Hassan Baras mengajak publik untuk terus memantau kasus korupsi bansos Covid-19. Menurutnya, kasus tersebut adalah tindakan paling jahat di Indonesia.

“Cuma mau ingatkan…. BANSOS itu kudu terus di viralkan… #MadamBansos. Inilah sejahat-jahatnya kejahatan yang pernah ada di Indonesia…,” kata Haikal, Kamis (25/3/21).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara beberapa hari lalu diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanangan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menyeret eks Mensos Jualiari Peter Batubara pada Senin 22 Maret 2021.

Dalam sidang kali ini agendanya merupakan mendengarkan keterangan saksi dari eks Mensos Juliari Peter Batubara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini Juliari menjadi saksi untuk dua terdakwa dari pihak penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Arduan Iskandar Maddanatja.

“Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir Pikiran Rakyat, Minggu 21 Maret 2021 kemarin.

Selain Juliari, JPU juga memanggil mantan ajudannya Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Direktur PT. Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *