Habib Rizieq Diteror Pasukan Elite TNI dan Ditantang Perang Pangdam Jaya?

Habib Rizieq Shihab (detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Habib Rizieq Shihab mengaku adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat oleh pasukan elite TNI usai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain itu Habib Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang Front Pembela Islam (FPI).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden,” demikian tertulis dalam eksepsi, sebagaimana dilansir detikcom dari kuasa hukum Habib Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Habib dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang Markas Besar FPI. Namun, dia merasa bahwa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *