Catat, Mulai 1 April Hasil Negatif Tes GeNose Bisa untuk Penerbangan Dalam Negeri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 12 tahun 2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo pada (26/3) tersebut berisi ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Salah satu aturannya, hasil tes GeNose per 1 April 2021 bisa digunakan untuk seluruh perjalanan, termasuk naik pesawat.

“Ada ketentuan surat edaran yang baru yaitu nomor 12 tahun 2021, dan di sini sudah diatur efektif mulai 1 April, di mana untuk Pulau Bali melalui udara harus menggunakan RT-PCR kemudian antigen 2×24 jam dan bisa tes GeNose di bandara,” ujar Jubir Penanganan COVID-19 melalui siaran YouTube BNPB, sebagaimana dilansir Detikcom, Ahad (28/3/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wiku mengatakan hasil tes GeNose pada (1/4) nanti akan digunakan secara luas di seluruh perjalanan. Penggunaan hasil tes GeNose untuk screening COVID-19 mulanya hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh saja.

“Jadi ini mulai menggunakan GeNose lebih luas di berbagai transportasi udara, laut dan juga darat, serta kereta api,” katanya.

Dalam SE tersebut, seluruh perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi udara, laut, darat dan kendaraan pribadi wajib menunjukan hasil negatif PCR atau GeNose. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Berikut aturan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia

d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

e. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah

i. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

j. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia

k. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan

l. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

m. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundangundangan yang berlaku.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *