Hajinews — Keputusan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama, langsung mendapat respon mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya hal ini adalah Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilansir detikcom, Kamis (1/4/2021).
Mantan Jubir KPK ini mengingatkan dahulu bahwa Pimpinan KPK saat ini sering mengulang-ulang pesan: KPK TIDAK LEMAH! dalam unggahan twitternya.
“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH!”
“Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK” ungkap @febridiansyah
Lalu Febri melanjutkan jika para tersangka korupsi memag perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Sebab hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun.
“Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK.
hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun” cuit @febridiansyah
Selain itu, Febri pun melontarkan kalimat satir bahwa hal ini merupakan salah satu bukti manfaat revisi UU KPK.
Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ? https://t.co/WAS5R0NRue
— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 1, 2021
Seperti diketahui, Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.(ingeu)