Aktivis Katolik Sesalkan Upaya Polisi Labeli Teroris FPI

FPI Batal Gugat ke PTUN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Ada upaya indikasi polisi melabeli FPI dengan teroris dilain itu pula menyertakan adanya barang bukti terduga teroris berupa kaos FPI yang ditangkap di beberapa tempat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Entah punya dosa apa FPI sama polisi. Sampai polisi bagai tidak tidur untuk habis-habisan memberi label Teroris ke FPI, padahal FPI nya sudah mereka bubarkan, akan tetapi rasanya masih terus digorang-goreng,” kata aktivis Katolik Aloysius Hartono dalam artikel berjudul “April 2021 Tiba, Masih Saja. FPI Dilabelisasi Teroris Oleh Polisi. Kapan Ini Berakhir?”

Ia mempertanyakan polisi sedang menjalankan jenderal tua untuk menghajar FPI.

Apakah betul ini karena polisi sedang menjalankan doktrin “Jendral tua” seperti meme yang banyak beredar? Hajar hajar hajar terus FPI (Baca; Eks FPI) secara non stop setiap hari?” tanya Aloysius.

“Entah punya dosa apa FPI sama polisi… Sampai polisi bagai tidak tidur untuk habis-habisan memberi label Teroris ke FPI, padahal FPI nya sudah mereka bubarkan, tapi masih terus digorang-goreng. Tugas polisi sangat banyak, tetapi pikiran dan energi mereka dikerahkan untuk mengurusi FPI. Apakah mereka digaji rakyat hanya untuk itu?” ungkapnya.

HRS pun nampak leading di persidangan atas berbagai perkara yang ia hadapi di PN Jaktim. Eksepsi nya begitu tajam dan kuat, nyaris tak terbantahkan.

“Untuk sedikit mengurangi kegemilangan HRS di persidangan, bahkan khusus saat Habib Rizieq Shihab bacakan Eksepsi, maka livestreaming dilarang dilakukan oleh PN Jaktim. Saat giliran Jaksa bacakan dakwaan, PN Jaktim lakukan livestreaming kembali. Luar biasa,” jelasnya.

Tapi disaat itu pula, tiba-tiba. Blarrr! Disaat masyarakat ingin fokus mengawal persidangan HRS dan mengusut kasus Km 50. Bom bunuh diri meledak di pintu gerbang Gereja Katedral di Makassar di hari Ahad (28/3). Kata Aloysius, polisi terus mengerjai FPI sebagai teroris muaranya adalah untuk menutup tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.

Anda tidak perlu menjadi orang pintar untuk memahami kemana arah labeling “teroris” kepada FPI belakangan ini, yaitu bila FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi teroris, maka kasus Km 50 pun tutup buku, pelaku pembunuhan aman karena polisi membunuh para anggota teroris,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Polri tidak boleh dijadikan alat oleh kelompok jahat untuk menghantam sesama anak bangsa, termasuk oleh Jendral tua dan para pembunuh 6 Laskar FPI, yang setelah melakukan kejahatan, mau menjadikan polisi sebagai tameng, dan polisi pula yang disuruh hadapi FPI dan masyarakat. (AHM/SN)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *