Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law, Senin Depan

Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020).((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Buruh bakal menggelar kembali aksi menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi ini akan diikuti buruh di lebih dari 1.000 perusahaan pada Senin, 12 April 2021 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, dilansir Kompas, Senin (5/4/2021).

 

Demo di berbagai titik

Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.

Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.

Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbagai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.

“Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang,” imbuhnya.

Di sisi lain, aksi juga akan dilakukan di lebih dari 1.000 pabrik, di mana buruh tidak akan keluar dari lingkungan pabrik. Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.

Aksi di perusahaan itu tentunya akan lebih dulu dilaporkan ke aparat terkait. Menurut Said, dipastikan aksi di dalam lingkungan pabrik akan dilakukan tanpa melanggar protokol kesehatan.

“Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya,” jelas dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *